Tulisan ini mengkaji pandangan Quraish Shihab terhadap dalil-dalil yang digunakan HTI dan membantah atas legitimisi konsep khilâfah pada tiga aspek, pertama, kewajiban menegakkan hukum Islam pada QS. al-Mâ’idah [5]: 48, kedua, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan ketiga, kewajiban taat pada Allah, Rasul, dan ulil amr. Dari tiga landasan ini, Quraish Shihab memandang kewajiban menegakkan hukum Islam pada QS. al-Mâ’idah [5]: 48 dianggap perlu untuk menerapkan hukum Allah, hanya saja tidak menitik beratkan hukum Allah secara mutlak. Sedangkan amar ma’ruf nahi munkar pada QS. Ali ‘Imrân [3]: 110 dinilai kewajiban amar ma’ruf terkait kewajiban mengajak kepada kebaikan yang sifatnya ma’rûf sejalan dengan nilai kebaikan pada kultur di masyarakat, sama halnya kewajiban mencegah melakukan sesuatu yang dapat merusak. Pada QS. an-Nisâ’ [4]: 59 Quraish Shihab tekankan kewajiban taat pada Allah, Rasul, dan ulil amr sebuah kewajiban, hanya saja kewajiban taat pada ulil amr adalah mereka yang membawa nilai kebaikan diantaranya para penguasa/pemerintah, makna lain adalah ulama, dan terakhir yang mewakili masyarakat dalam berbagai kelompok dan profesinya. Mengurai demikian, penulis merujuk pada karyanya Tafsir al Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an dan beberapa karya lainnya. Dengan literatur tafsirnya, penulis mengkaji dan menganalisis dengan kerja pendekatan tafsir dan deskritif analitik dan komparatif dengan penafsiran HTI.