Bina Hukum Lingkungan
Vol 3, No 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan

PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN

Rahayu Subekti (Universitas Sebelas Maret)
Winarno Budyatmojo (Universitas Sebelas Maret)
Purwono Sungkowo Raharjo (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2019

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian.Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah.Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan. Kata kunci: alih fungsi tanah; perencanaan; pemanfaatan ruang berkeadilanABSTRACTThis research aimed to find out the equitable space planning and utilization to anticipate the conversion of farmland. Many conversions occurring from agricultural into non-agricultural land leads to urgency to conduct arrangement as it will affect food self-sufficiency, and decrease environmental supportability. The equitable space planning and utilization is expected to anticipate the conversion of farmland. From the result of research and discussion it can be found that the equitable planning and utilization is required to anticipate the farmland conversion. Equitable space planning and utilization are conducted recalling the following principles: (1) Not in contradiction with Law; (2) In accordance with the spatial layout; (3) Making the people prosperous; (4) Maintaining environmental balance; it is intended to prevent the conversion of farmland from occurring thereby impacting on the degraded environmental supportability; (5) Respecting the owner of the right to land; (6) Considering the social function of the right to land. The spatial layout law mentions that the control of space utilization is conducted through zonation, licensing, incentive and disincentive, and sanction imposition. In such control, equitable space planning and utilization are conducted as an attempt of mitigating the impact on the degraded environmental supportability.Keywords: land conversion; planning; equitable space utilization.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...