Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Rahayu Subekti; Winarno Budyatmojo; Purwono Sungkowo Raharjo
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.806 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i2.59

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian.Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah.Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan. Kata kunci: alih fungsi tanah; perencanaan; pemanfaatan ruang berkeadilanABSTRACTThis research aimed to find out the equitable space planning and utilization to anticipate the conversion of farmland. Many conversions occurring from agricultural into non-agricultural land leads to urgency to conduct arrangement as it will affect food self-sufficiency, and decrease environmental supportability. The equitable space planning and utilization is expected to anticipate the conversion of farmland. From the result of research and discussion it can be found that the equitable planning and utilization is required to anticipate the farmland conversion. Equitable space planning and utilization are conducted recalling the following principles: (1) Not in contradiction with Law; (2) In accordance with the spatial layout; (3) Making the people prosperous; (4) Maintaining environmental balance; it is intended to prevent the conversion of farmland from occurring thereby impacting on the degraded environmental supportability; (5) Respecting the owner of the right to land; (6) Considering the social function of the right to land. The spatial layout law mentions that the control of space utilization is conducted through zonation, licensing, incentive and disincentive, and sanction imposition. In such control, equitable space planning and utilization are conducted as an attempt of mitigating the impact on the degraded environmental supportability.Keywords: land conversion; planning; equitable space utilization.
PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Rahayu Subekti; Winarno Budyatmojo; Purwono Sungkowo Raharjo
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.806 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i2.59

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian.Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah.Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan. Kata kunci: alih fungsi tanah; perencanaan; pemanfaatan ruang berkeadilanABSTRACTThis research aimed to find out the equitable space planning and utilization to anticipate the conversion of farmland. Many conversions occurring from agricultural into non-agricultural land leads to urgency to conduct arrangement as it will affect food self-sufficiency, and decrease environmental supportability. The equitable space planning and utilization is expected to anticipate the conversion of farmland. From the result of research and discussion it can be found that the equitable planning and utilization is required to anticipate the farmland conversion. Equitable space planning and utilization are conducted recalling the following principles: (1) Not in contradiction with Law; (2) In accordance with the spatial layout; (3) Making the people prosperous; (4) Maintaining environmental balance; it is intended to prevent the conversion of farmland from occurring thereby impacting on the degraded environmental supportability; (5) Respecting the owner of the right to land; (6) Considering the social function of the right to land. The spatial layout law mentions that the control of space utilization is conducted through zonation, licensing, incentive and disincentive, and sanction imposition. In such control, equitable space planning and utilization are conducted as an attempt of mitigating the impact on the degraded environmental supportability.Keywords: land conversion; planning; equitable space utilization.
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Aziza Istiqomah; Winarno Budyatmojo; Budi Setiyanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 11, No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/recidive.v11i2.67444

Abstract

Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dengan meninjau berdasarkan ketentuan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Hasil Penilitian menunjukkan bahwa perbuatan kekerasan terhadap barang memenuhi unsur pasal 170 KUHP dengan terpenuhinya unsur barangsiapa; dengan terang-terangan/secara terbuka; dan, dengan tenaga bersama/secara bersama-sama; menggunakan/melakukan kekerasan; terhadap orang/manusia atau barang.Kata Kunci: Kekerasan ; Hukum Pidana ; Pasal 170 KUHPAbstract: This article aims to analyze acts of violence against persons or goods committed jointly by reviewing under the provisions of the criminal law. This research is normative law research is prescriptive. Data is obtained from primary data and secondary data. This research uses a statutory approach. The results of the study showed that acts of violence against goods meet the elements of article 170 of the Criminal Code with the fulfillment of the element of Whoever; Overtly/openly; and, With energy together/ together; Using/committing violence; Against people/people or goods.Keywords: Violence; Criminal Law; Article 170 of the Criminal Code
Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Alvina Khusnul Khotimah; Winarno Budyatmojo; Diana Lukitasari
RECIDIVE Vol 11, No 3 (2022): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/recidive.v11i3.67461

Abstract

ABSTRACT: This study describes and examines why the problems, whether how the regulation of defamation as a criminal act in positive criminal law in Indonesia and The Decision of The State Judge of Sukoharjo Number 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh accordance with Article 45 Verse (3) Law On Electronic Information and Transactions (ITE LAW) and accordance with the principle of justice. This research is normative legal research which is descriptive.  In nature the data used in this research is primary data which is The Decision of The State Judge of Sukoharjo Number 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh and secondary data including primary legal materials and secondary. The data collection techniques used is a literature study. Technical analysis used is ag qualitative method. The results show that the regulation on defamation in Indonesia is regulated in Article 310 to Article 321 of the Criminal Code and Article 27 paragraph (3) of Law No. 19 of 2016. Sukoharjo District Court Judge’s Decision Number 87//Pid.Sus/2019/PN.Skh was accordance with Article 45 paragraph (3) of Law No. 19 of 2016 where in judge  decision the judge gave a criminal sentence of 6 (six) months in the form of a conditional sentence. However, the judge made a decision based on several considerations of facts, juridical and non juridical considerations. In addition, the judge uses a conditional decision with the aim that punishment isn’tt merely to give revenge to the defendant but to improve the defendant for the better and prevent other crimes from occurring.Keywords: cyber crime regulation, defamation as cyber crime, judge’s consideration ABSTRAK: Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam hukum pidana positif di Indonesia. Kedua, apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan asas keadilan.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh dan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pencemaran nama baik di Indonesia diatur di dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dimana dalam putusannya hakim memberikan penjatuhan pidana 6 (enam) bulan berupa pidana bersyarat. Namun, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan beberapa pertimbangan fakta, pertimbangan yuridis dan non yuridis. Selain itu hakim menggunakan putusan bersyarat dengan tujuan agar pemidanaan bukan semata-mata untuk memberikan balasan kepada terdakwa melainkan untuk memperbaiki terdakwa menjadi lebih baik lagi serta mencegah timbulnya kejahatan lain.Kata Kunci: hukum pidana, kesesuaian pasal, pertimbangan hakim, asas keadilan, tindak pidana ITE