Menara Ilmu
Vol 12, No 6 (2018): vol. XII No. 6 Juli 2018

PERCERAIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (MEDSOS)

Asmaret, Desi (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2018

Abstract

Masalah utama dalam penelitian ini adalah: Bagaimana hukumnya cerai melalui media sosialbaik SMS, Face Book, CHAT (BBM, YM, Skype, dan WhatsApp). Apakah dengan mentalak melalui mediasosial tersebut talak suami lansung jatuh kepada istrinya? Bagaimana pula kedudukan talak tersebut jikadilihat dari hukum di Indonesia?Metodologi yang penulis gunakan dalam menemukan jawaban dari pertanyaan di atas adalahmetode kualitatif dengan research pustaka. Data-data diperoleh dari sumber skunder dan primer yangdiolah secara analitik.Dari permasalahan yang penulis carikan solusinya dalam penelitan ini, maka penulismenyimpulkan bahwa: 1. Hukum talak melalui media sosial seperti SMS, Face Book, CHAT (BBM, YM,Skype, dan WhatsApp). Adalah sah dan diqiyaskan kepada talak dengan tulisan dengan Illatnya adalahbahwa keduanya merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Para ulama fikih (fuqaha)sepakat bahwa hal itu efektif jatuh talak 1 (tulisan dinilai sama dengan ucapan). 2. Syarat untuk jatuhnyatalak melalui media sosial adalah:a). Si Suami benar-benar meniatkan talak kepada istrinya. (berdasar kanpendapat ibnu qudamah). b). Si istri harus melakukan komfirmasi terlebih dahulu kepada si suami. Atassemua kemungkinan ini maka Al-Qur‟an sudah memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketikamemperoleh informasi, sebagaimana firman Allah SWT Surat al-Hujurat ayat 6, 3. Meskipun secara syar‟italak melalui media sosial adalah sah, namun secara hukum positif talak tidak lansung jatuh karena mestilahdiikrarkan dulu di hadapan Pengadilan Agama sebagai legalitas dan akurasi talak secara administratifberdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.4. Menurut penulis untuk menutup pintu dari tindakansemena-mena dari seorang suami kepada istrinya dengan sikap yang merendahkan kaum perempuan, makahukum bagi orang yang mentalak melalui media sosial adalah makruh atau lebih baik dilarang. Hal inisesuai dengan kaidah kulliyah fikih yaitu:2 Hukum itu mengikuti kemashlahatan yang paling banyak.”Kata kunci: medsos (media sosial), talak, perceraian

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...