Adapun hukum menikahi muslimah bagi laki-laki musyrik, dan kafir tidak bolehsecara mutlak termasuk di dalamnya ahlul kitab, berdasarkan firman Allah Subhaanahu waTa‟ala dalam surat al-Muntahanah. Allah Subhaanahu wa Ta‟ala berfirman:Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuanperempuanyang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebihmengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui mereka (benarbenar)beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itutiada halal pula bagi mereka. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayarkepada mereka maharnya. Dan Janganlah kamu tetap perpegang pada tali (perkawinan)dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamubayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukumAllah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi MahaBijaksana.”(Q.S al-Muntahanah: 10).Beradsarkan ayat inilah, pada asalnya Allah Subhaanahu wa Ta‟ala mengharamkanpernikahan seorang muslim dengan wanita kafir, dan pernikahan orang kafir denga wanitamuslimah serta bahayanya seorang muslimah kembali kepada negara syirik setelah dia keluardarinya karena dia tidak boleh tinggal di dalamnya. Kemudia setelah itu Allah Subhaanahu waTa‟ala memberikan penjelasan yang ada pada surat al-Baqarah tentang diharamkannyapernikahan seorang muslim dengan wanita musyrik atau pernikahan seorang wanita muslimahdengan laki-laki musyrik
Copyrights © 2016