This Author published in this journals
All Journal Menara Ilmu
MA, Desminar
LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FATWA LAJNAH ALDAIMAH ULAMA MEKAH (TENTANG; BERSUMPAH TIDAK DENGAN NAMA ALLAH, DO’A UNTUK MAYAT DALAM KUBUR, MEMBACA YASIN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL, SHALAT DI PESAWAT DAN MERAYAKAN MAULID NABI) MA, Desminar
Menara Ilmu Vol 11, No 77 (2017): Vol. XI Jilid 1 No. 77, Oktober 2017
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v11i77.346

Abstract

ABSTRAK Langkah-langkah yang ditempuh oleh mujtahid dalam menghasilkan hukum syara;dari sumbernya. Hukum-hukum yang digali oleh mujtahid adalah hukum-hukum yangberhubungan dengan hal-hal furu‟iyah yang selalu berkembang dari masa ke masa. Padaperiode imam mazhab setiap persoalan yang tidak terdapat secara eksplisit di dalam nashpenyelesaiannya secara ijtihad. Dan para mujtahid akan berfatwa terhadap sesuatu persoalanyang memang tidak terdapat secara rinci baik dalam al-Qur‟an maupun al Sunnah. Untuk kotamekah dikenal dengan Fatwa Lajnah Al Daimah Ulama Mekah, mengeluarkan fatwa padasemua urusan kehidupan seperti; bersumpah tidak dengan nama Allah, Do‟a untuk mayatdalam kubur, Membaca yasin bagi orang yang sudah meninggal, Shalat di Pesawat danMerayakan Maulid NabiDi antara bentuk ibadah adalah pengagungan kepada Allah SWT, siapa yangmengagungkan selain Allah termasuk syirik (syirik kecil). Di antara mengagungkan Allahadalah bersumpah dengan menggunakan nama-Nya karena bersumpah biasanya berguna untukmembenarkan ucapan, atau perbuatan seseorang. Syirik kecil (asghar) adalah semua amalanyang menjadi wasilah atau bisa mengantarkan kepada sirik akbar. Seseorang yang bersumpahdengan selain Allah walaupun tidak berniat untuk mengagungkan selain Allah akan tetapimengagungkan selain allah dengan pengagungan yang berlebihan akan terjerumus kepadakesyirikan akbar. Walaupun hukum asal bersumpah dengan selain Allah adalah syirik asghar,akan tetapi dapat berubah menjadi syirik akbar yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam(kafir). Berdasarkan uraian di atas metode ushul fiqh dalam kontemporer dalam fatwalajnah al daimah yang menetapkan haram bersumpah dengan selain nama Allah haram adalahzhahir nash.
HUKUM MENIKAHI AHLI KITAB MA, Desminar
Menara Ilmu Vol 10, No 72 (2016): Jurnal Menara Ilmu November Jilid 1
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v10i72.23

Abstract

Adapun hukum menikahi muslimah bagi laki-laki musyrik, dan kafir tidak bolehsecara mutlak termasuk di dalamnya ahlul kitab, berdasarkan firman Allah Subhaanahu waTa‟ala dalam surat al-Muntahanah. Allah Subhaanahu wa Ta‟ala berfirman:Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuanperempuanyang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebihmengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui mereka (benarbenar)beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itutiada halal pula bagi mereka. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayarkepada mereka maharnya. Dan Janganlah kamu tetap perpegang pada tali (perkawinan)dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamubayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukumAllah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi MahaBijaksana.”(Q.S al-Muntahanah: 10).Beradsarkan ayat inilah, pada asalnya Allah Subhaanahu wa Ta‟ala mengharamkanpernikahan seorang muslim dengan wanita kafir, dan pernikahan orang kafir denga wanitamuslimah serta bahayanya seorang muslimah kembali kepada negara syirik setelah dia keluardarinya karena dia tidak boleh tinggal di dalamnya. Kemudia setelah itu Allah Subhaanahu waTa‟ala memberikan penjelasan yang ada pada surat al-Baqarah tentang diharamkannyapernikahan seorang muslim dengan wanita musyrik atau pernikahan seorang wanita muslimahdengan laki-laki musyrik