Menara Ilmu
Vol 13, No 6 (2019): Vol. XIII No. 6 April 2019

Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Staf Ahli Walikota Di Lingkungan Sekretariat Kota Pariaman.

Yandri, Lara Indah (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2019

Abstract

Staf Ahli adalah pejabat yang ditunjuk untuk membantu Kepala Daerah yang bertugas menelaah suatu permasalahan yang terjadi atau mungkin akan terjadi di daerah untuk kemudian direkomendasikan pemecahannya. Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli sebagai pembantu Kepala Daerah bertugas untuk memberikan masukkan kepada Kepala Daerah sebelum membuat atau memutuskan suatu kebijakan tertentu agar kebijakan yang dihasilkan bisa maksimal. Sesuai dengan Peraturan Walikota Pariaman Tugas Pokok Staf Ahli berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2009 adalah melaksanakan pengkajian, penganalisaan, dan pengembangan terhadap semua kebijakan pemerintah baik yang telah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan dan memberikan saran, masukan dan pendapat kepada Walikota berdasarkan data pengkajian dan penganalisaan sesuai dengan teori-teori ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya. Namun kenyataannya Staf Ahli Kota Pariaman tidak sesuai dengan bidang pendidikannya, serta tidak banyak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan Tupoksi yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2009. Dengan demikian peneliti ingin melihat bagaimana Implementasi Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Staf Ahli di Lingkungan Sekretariat Kota Pariaman. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan desain penelitian deskriptif dengan memakai 7 indikator keberhasilan implementasi yang dikemukakan oleh Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier dengan indicator kesulitan teknikal, kejelasan dan konsistensi tujuan, integrasi hierarki didalam dan diantara lembaga pelaksana, aturan keputusan dari lembaga pelaksana, rekruitmen dari pejabat pelaksana, jangkauan formal oleh pihak luar dan komitmen dan skill pejabat pelaksana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulakan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Staf Ahli di Lingkungan Sekretariat Kota Pariaman hanya 2 indikator yang mulai jalan yaitu kejelasan dan konsistensi tujuan, dan jangkauan formal pihak luar. Sementara itu 5 indikator lainnya kesulitan teknikal, keputusan aturan lembaga pelaksana, integrasi hirarki, rekruitmen dari lembaga pelaksana dan komitmen dan skill belum terlaksana dengan semestinya. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Walikota, Uraian Tugas

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...