Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 15 No 1 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:1:2016

PENGESAMPINGAN PERKARA (DEPONERING) OLEH JAKSA AGUNG

Sri Mulyati Chalil (Universitas Langlangbuana)



Article Info

Publish Date
02 May 2019

Abstract

Hukum sebagai perlindungan dalam kepentingan manusia agar kepentingan manusia dapat terlindungi, hukum harus dilaksanakan melalui pelaksanaan dalam penegakan hukum sehingga hukum menjadi suatu kenyataan. Salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia,untuk menjalankan fungsinya dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang mengendalikan tugas dan wewenangnya. Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan perkara (deponering) mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan alasan kepentingan umum. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah mengenai konsep kepentingan umum yang menjadi alasan dikeluarkannya deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta relevansi pengesampingan perkara (deponering) dengan asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law).

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...