Tindak Pidana inses antara orang dewasa dan anak di bawah umur, lebih khusus lagi yang dilakukan oleh orang tua sendiri terhadap anaknya dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual anak yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai kapatutan dan budaya masyarakat. Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan para pihak agar mampu mencegah tindak Pidana Inses. Tulisan ini merupakan hasil sebuah penelitian empiris yang bermaksud membedah dan menganalisis faktor-faktor penyebab inses melalui kajian teori kriminologi dan bagaimana upaya perlindungan korban melalui kajian viktimologi. Ada hasil penelitian ini mendapat gambaran faktor inses beisa terjadi karena faktor diri pelaku, faktor sosial dan ekonomi dan faktor hukum.
Copyrights © 2017