Ijtihad
Vol 34, No 1 (2018)

Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia

Septiansyah, Zainal B. (Unknown)
Ghalib, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2019

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan aliran utilitarianisme dalam filsafat hukum dan implementasinya di Indonesia dalam bentuk peraturan-peraturan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan analisis pendekatan deskriptif yang bersumber dari buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah. Penelitian ini menjelaskan bahwa aliran utilitarianisme memiliki konsep yang mengedepankan kebahagian individu sebagai landasan dalam membuat hukum. Aliran ini dipengaruhi oleh beberapa tokoh diantaranya Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering. Aliran ini berkembang pada abad ke-18 yang di pelopori pertama kali oleh Jeremy Bentham. Aliran Utilitarianisme terus berkembang di Indonesia hingga sekarang dalam bentuk beberapa peraturan pemerintahan. Walaupun masih terdapat berbagai kelemahan dari berbagai aspek.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia ...