Pattingalloang : Jurnal Pemikiran Pendidikan dan Penelitian Kesejarahan
Vol. 5, No. 1, April 2018

Negara Boneka Belanda (Negara Indonesia Timur) 1945- 1950

Laessach M Pakatuwo (Tetap Jaya Dalam Tantangan)
Mustari Bosra (Unknown)
Ahmadin Ahmadin (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2018

Abstract

Penelitian ini membahas tentang latar belakang terbentuknya pemerintahan Kota Makassar dan perkembangan Kota Makassar dari masa pemerintahan kolonoial Hindia Belanda hinga Revolusi Fisik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awal pembentukan pemerintahan kota di Makassar baru terbentuk di masa akhir pemerintahan kolonial Belanda, yaitu pada awal abad ke-20 setelah diundangkannya Undang-undang Disentralisasi tahun 1903. Diundangkannya peraturan tersebut sedikit banyak membawa perubahan dalam tatanan pemerintahan di Hindia belanda. Pada tahun 1906 daerah Makassar mendapatkan status otonom menjadi sebuah kota berdasarkan Ordonansi 12 Maret 1906 Staatsblad van Netherlandsch-Indie Nomor 171 tahun 1906 terhitung sejak 1 April 1906 walaupun demikian roda pemerintahan baru dapat berjalan secara defenitif sejak diangkatnya Mr.J.E Dambrik selaku walikota pada tahun 1918 hingga berakhir 1927. Pemerintahan Kota Makassar masih tetap di pertahankan ketika Jepang berhasil menduduki Kota makassar. Adapun yang bertindak sebagai pejabat walikota adalah Yamasaki. Ketika memasuki masa kemerdekaan, Kota Makassar mengalami perkembangan yang begitu pesat pada tahun 1950. Dapat ditarik kesimpulan bahwa terbentuknya pemerintahan di Kota Makassar tidak terlepas dari undang-undang Disentralisasi yang kemudian membawa dampak yang besar dalam sejarah perkembangan Kota Makassar. Kata Kunci : Kolonoial Hindia Belanda, Kota Makassar Abstract This study discusses the background of the formation of the Makassar City government and the development of Makassar City from the Dutch East Indies colonial period until the Physical Revolution. The results showed that the initial formation of city government in Makassar was only formed in the late Dutch colonial rule, namely at the beginning of the 20th century after the promulgation of the Decentralization Act of 1903. The promulgation of these regulations brought about a change in the governance system in the Dutch East Indies. In 1906 the Makassar region gained an autonomous status as a city based on the Ordinance of March 12, 1906, Staatsblad van Netherlandsch-Indie Number 171 of 1906, effective April 1, 1906, although the new government wheel could run definitively since the appointment of Mr.JE Dambrik as mayor in 1918 until the end of 1927. The Makassar City Government was still maintained when Japan succeeded in occupying the City of Makassar. As for acting as mayor's official is Yamasaki. When entering independence, Makassar City experienced a rapid development in 1950. It can be concluded that the formation of government in the city of Makassar was inseparable from the decentralization law which then had a major impact in the history of the development of Makassar City. Keywords: Kolonoial Dutch East Indies, Makassar City

Copyrights © 2018