Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan
Vol 1, No 2 (2014)

UPAH DAN TENAGA KERJA DALAM ISLAM

Idwal B (Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2014

Abstract

Tenaga kerja sebagai sumber daya aktif merupakan salah satu faktor bagikelancaran suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau organisasi.Keberadaan tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya, seharusnya didukungoleh sarana dan prasarana serta bentuk manajemen yang baik dan manusiawi, agartenaga kerja tersebut dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan harapanperusahaan tanpa rasa kecewa, ketidakpuasan dan kecemasan. Upah menurut Islamadalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalanmateri di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat(imbalan yang lebih baik). Upah diklasifikasikan menjadi 2 yaitu Upah yang telahdisebutkan (ajrul musamma)Upah yang sepadan (ajrul mistli) Menurut ImamSyaibani: “Kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan carahalal. Dalam islam kerja sebagai unsur produksi didasari konsep istikhlaf, dimanamanusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggungjawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan allahuntuk menutupi kebutuhan manusia

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

mizani

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL ILMIAH MIZANI : Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan is a scientific publication journal that contains Islamic law, Economics, and Islamic Religious Studies to support the development of Islamic knowledge. This journal is published two times a year in March and September by Faculty of Islamic ...