Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 TentangMURABAHAH point pertama tentang ketentuan umum murabahah nomor 9menjelaskan kebolehan pihak bank mewakilkan pembelian barang kepadanasabah yang membutuhkan barang tersebut, kemudian setelah barang secaraprinsip sudah dimiliki oleh bank maka dilakukan transaksi murabahah. Akantetapi dalam pelaksanaan di lapangan praktek wakalah dalam murabahah tidakdiakhiri dengan pelaksanaan transakasi murabahah, hal ini dapat dipahami daritindakan nasabah yang hanya menyerahkan bukti (kwitansi) pembelian barangtersebut sebagai kelengkapan administrasi, dengan demikian proses akadmurabahah mendahului pelaksanaan wakalah. Bagaimana status hukum wakalahantara bank dengan nasabah dalam akad murabahah yang mana wakil tanpapenyerahan dari muwakkil langsung menjadi pemilik benda yang menjadi objekwakalah?.
Copyrights © 2014