Notaire
Vol. 1 No. 2 (2018): NOTAIRE

Jual Beli Bitcoin di Indodax.com. Dalam Perspektif Syariah

Zidna Aufima (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2019

Abstract

Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran dilarang oleh Bank Indonesia. Namun, Bitcoin sebagai obyek jual beli yang berbentuk aset digitalĀ  atau barang tidak berwujud diperjualbelikan di indodax.com. Metode yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hukum jual beli Bitcoin di indodax.com dalam perspektif syariah adalah dilarang karena dalam fikih, akad jual beli Bitcoin di indodax.com. termasuk akad yang fasid karena Bitcoin mengandung unsur gharar, maysir, syubhat, dan dharar sebagai obyek jual beli sehingga melanggar ketentuan syariah. Seharusnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Bitcoin.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

NTR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The name e-Journal (Notaire) is taken from French which means Notary. The Notaire name is also an acronym of Kenotariatan Airlangga E-Journal (The Airlangga E-Journal Notary). The name selection is based on the specificity of this journal as a journal belonging to the Master Program of Master of ...