Jurnal Administrasi Bisnis Terapan
Vol 1, No 1 (2018): Jurnal Administrasi Bisnis Terapan

MEKANISME PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN TERUTANG DAN DIBEBASKAN DARI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

hadining kusumastuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2018

Abstract

Mekanisme Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dilakukan masing-masing oleh PT X dan pihak Kantor Pajak serta kesesuaian Mekanisme Penghitungan Kembali Pajak Masukan tersebut ditinjau dari peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Kembali Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Kepustakaan (Library Research) dan Studi Lapangan (Field Research). Kesimpulan dari penelitian ini adalah ditinjau dari peraturan yang berlaku, mekanisme Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dihitung pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak sebelum dilakukan penghitungan kembali adalah berdasarkan perkiraan setelah diketahui nilai penyerahan terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan selama satu tahun, baru dapat dihitung kembali.Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jabt

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Public Health Social Sciences Other

Description

Jurnal Administrasi Bisnis Terapan (JABT) is a journal under the Vocational Education Program of University of Indonesia. JABT is a media for scientific publications that publish the results of applied research on the scope of insurance administration, banking administration, tax administration, ...