Jurnal Jatiswara
Vol 34 No 2 (2019): Jatiswara

Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Arvita Hastarini (Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta)
Orin Gusta Andini (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Berbagai kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik memunculkan kontroversi. Penerapan pasal delik pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Fokus permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur secara terperinci dengan salah satu pointnya yaitu melakukan perubahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...