Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 5 No 01 (2019): Juni

Penerapan Asas Legalitas Dalam Kasus PenangananPencabulan Anak Dibawah Umur

Warjiyati, Sri (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2019

Abstract

Abstrak Kasus kejahatan pada anak seringkali terjadi bahkan jumlah kejahatannya semakin tahun bertambah. Dengan kerapnya kejahatan yang terjadi pada anak maka diperlukan tindakan tegas serta perlindungan dari KPAI sebagai lembaga perlindungan terhadap anak-anak. Mengingat bentuk pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan bagaimanapun alasannya, baik dari segi moral, susila dan agama. Anak memiliki hak untuk dilindungi demi kesejahteraannya, karena anak-anak merupakan golongan yang rawan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan terkait hak-hak anak maka dapat melindungi anak-anak dalam kejahatan. Selain itu para tindak kejahatan pada anak dapat memberikan efek jera. Dari segi hukum pidana islampun para pelaku kejahatan terhadap anak dapat dikenai hukum juga. Melihat banyaknya korban pencabulan tentunya para pelaku dapat dihukum sesuai dengan asas legalitas yakni asas bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Pada pasal 82 para pelaku kejahatan pada anak dikenai hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara dengan denda paling banyak 300.000.000,00 dan paling sedikit 60.000.000,00. Sedangkan dalam hukum pidana islam para pelaku dirajam hingga mati, dicambuk seratus kali. Kata Kunci :, Hukum Pidana Islam, Pencabulan Anak, KPAI, Asas Legalitas  

Copyrights © 2019