Ketentuan yang mengatur bahwa peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan terdapat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai suatu sistem, peradilan mempunyai mekanisme yang bergerak menuju ke arah pencapaian misi dari Hakikat keberadaan peradilan. Sistem peradilan menuntut adanya visi yang jelas agar aktivitas atau pelaksanaan peran peradilan berproses secara efektif dan efisien. Artikel ini menunjukkan bahwa Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar belum terlaksana dikarenakan Proses Peradilan yang cukup lama, Biaya Penyidikan dan Pengacara yang cukup tinggi dibandingkan dengan Nilai Uang dalam Tindak Pidananya sangat kecil. Selanjutmya Konsep Ideal dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yakni Proses Pemeriksaan peradilan Penanganannya berdasarkan KUHAPidana sangat tepat menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat sesuai Pasal 203 KUHAP.
Copyrights © 2019