Bagi sebuah negara, keberadaan UUD sangatlah penting, meskipun UUD bukanlah syarat mutlak untuk berdirinya sebuah negara.Dalam perkembangannya, sebuah UUD bisa diubah bahkan bisa diganti.Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, UUD kita sudah berganti tiga kali dan UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan (amandemen).Perubahan UUD 1945 berdampak pada terjadinya perubahan pada struktur ketatanegaraan Indonesia. Lembaga tertinggi negara sekarang sudah tidak ada lagi dan semua lembaga negara kedudukannya sama. Hal ini membawa konsekwensi bahwa antar lembaga negara yang ada tidak bisa saling membubarkan namun fungsi saling mangawasi antar lembaga negara diharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.Kata Kunci : UUD, Amandemen, Lembaga Negara.
Copyrights © 2015