Peraturan pemerintah tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 416 tahun 1990 menyatakan bahwa salah satu syarat dalam system penyediaan air bersih adalah kandungan Fluor (F) dalam air bersih maksimum 1,5 mg/l. pH dalam air bersih maksimum 6,5-8,5 atau rata-rata 7, dan suhu dalam air bersih maksimum ± 30C. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa kadar Fluor (F), pH, dan Suhu. pada air yang digunakan sebagai sumber air bersih di Kelurahan Lahendong sebanyak 36 Buah sumur gali. Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan terhadap 36 sumur gali menunjukan bahwa kandungan Fluor (F) tidak sesuai dengan kadar minimum dan maksimum yang dianjurkan berdasarkan Permenkes RI No. 416/MEN.KES/PER/IX/1990 yaitu 0,7-1,5 mg/l, pH pada air sumur gali memenuhi syarat yaitu 7,53. Suhu pada air sumur gali memenuhi syarat, dengan hasil pengukuran yaitu 25,530C. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan kandungan Fluor (F) air sumur gali, pH dan suhu di Kelurahan Lahendong Memenuhi Syarat. Disarankan untuk masyarakat agar memperhatikan air sumur gali sebagai sumber air bersih masyarakat, agar memenuhi syarat dan memiliki kualitas air yang bersih baik secara Fisik, Kimia dan Mikrobiologi sesuai dengan Permenkes No.416/MENKES/ PER/IX/1990 tentang standart dan kualitas air bersih.
Copyrights © 2014