Ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut semakin baiknya penyelenggaraan pemerintahandesa dalam bidang pelayanan; pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh menjadi penting dilaksanakanpemerintahan elektronik atau e-government pada tingkat pemerintahan desa. Kemampuan Desa dan aparatnyadalam e-government belum merata pada setiap desa di Indonesia. Aparatur pemerintah desa di KecamatanCiampel Kabupaten Karawang merupakan obyek sasaran program pengabdian masyarakat melalui pelatihan egovernment, dengan jumlah peserta sebanyak 28 orang dari 7 Pemerintahan Desa. Hasil analisis menunjukanbahwa pemerintah desa sudah mulai menerapkan e-government dengan membuat web sederhana dan blog yangberisi informasi pemerintahan dan pembangunan desa.Untuk menjamin keberlanjutan program perlu dilakukanpembimbingan dan pendampingan dengan melibatkan Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Desa.Kata Kunci: Pelatihan; E- Government; Aparat Pemerintah Desa; Pemerintah Desa.
Copyrights © 2018