Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahanmerupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapatdilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkanbahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepadaPemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetapdilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Copyrights © 2019