Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pendidikan itu harus sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia (ideologi) dan menjadi pedoman hidup, jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia. Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif, sehingga sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bila dijabarkan dalam kehidupan yang nyata pada masyarakat, bangsa maupun negara maka nilai tersebut dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas, yaitu norma moral dan norma hukum atau sistem perundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pemikiran filsafat aksiologi yang mengacu pada persoalan nilai, baik dalam konteks estetika, moral maupun agama, mengkaji dan menggali hakikat nilai itu. Maka melalui pendididkan Pancasila peserta didik diharapkan mampu memahami, menganalisis nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, dan menjawab masalah yang dihadapi secara berkesinambungan.
Copyrights © 2018