Kabupaten Jombang merupakan kabupaten yang mengalami perkembangan dari segi infrastruktur maupun ekonomi. Pemerintahan Kabupaten Jombang terdiri dari 301 desa, diantaranya Desa Carangrejo, Desa Watudakon dan lainnya. Setiap desa memiliki kekayaan aset desa yang harus dikelola berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Inventarisasi dan penilaian aset desa merupakan dalah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan aset desa. Kegiatan inventarisasi aset desa secara spasial dilakukan dengan cara pengukuran aset desa. Pengukuran aset desa menggunakan alat Global Positioning System (GPS) Geodetik dengan metode Real-Time Kinematik (RTK) Penilaiain aset desa dilakukan dengan mengunakan metode pendekatan pasar dan meode pendekatan biaya. Hasil dari analisis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa, Penilaian aset desa memiliki nilai Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) tertinggi Rp 1.170.384 dan nilai terendah Rp 76.190. Jenis penggunaan lahan, aksesbilitas, menjadi beberapa faktor yang sangat berpengaruh dalam penilaian. Aset desa yang dikelola oleh desa berupa lahan tanah yang digunakan sebagai sawah, lapangan dan bangunan.
Copyrights © 2019