PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Model Pendaftaran Hak Atas Tanah Pauman Sebagai Pemberian Raja untuk Pelestarian Warisan Nilai Budaya di Kabupaten Karangasem

I Made Suwitra (Universitas Warmadewa)
I Nyoman Sukandia (Universitas Warmadewa)
I Made Minggu Widyantara (Universitas Warmadewa)
Ni Putu Sawitri Nandiri (Universitas Pendidikan Nasional Denpasar-Bali)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2018

Abstract

Tanah merupakan salah satu bagian terpenting bagi masyarakat. Keterikatan masyarakat dengan tanah yang dipijak semakin kentara bagi suatu masyarakat adat. Tidak jarang kepemilikan atas tanah adat pun berpotensi menimbulkan konflik, sebagaimana yang akan dibahas dalam artikel ini. Tanah Pauman merupakan objek pembahasan tulisan ini dan secara spesifik akan dibahas bagaimana model pendaftaran hak atas tanah dalam perspektif Hukum Agraria Nasional dan implikasi pendaftaran tersebut. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa konversi tanah pauman dengan menggunakan ’Pura Pauman’ sebagai subjek hak merupakan model pendaftaran menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mampu melestarikan ’pemilikan komunal pauman’ serta aspek kepastian hukum, perlindungan, kemanfaatan sekaligus sebagai upaya pelestarian warisan nilai budaya. The Model of Registration on The Right of Pauman Land as King’s Rewards to Preserve The Cultural Heritage in Karangasem District AbstractLand is among the most important aspect of a community. It is even more evident in the tight-knit relationship between indigenous people and their land. Unfortunately, there are often conflicts regarding ownership of indigenous land as will be discussed in this article. This article will be discussing the issues regarding Pauman Land, specifically how is the model of land registration under the Basic Agrarian Law perspective and the implications that will follow. The result of the research shows that the conversion of Pauman Land by using ‘Pauman temple’ as a subject of right is the registration model pursuant to Basic Agrarian Law which is able to preserve ‘pauman communal ownership’ as well as legal certainty aspect, protection, expediency as the effort of heritage cultural value at once. Keywords: legal certainty, cultural value, heritage cultural preservation, land registration, Pauman land. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a10

Copyrights © 2017