Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 3: Agustus 2018

Perlindungan Hukum Desain Industri Kerajinan Tangan Motif Pintu Aceh Dari Bahan Daur Ulang

Nabela Agtarina (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Khairani Khairani (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2018

Abstract

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ditentukan bahwa Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan. Hak ini baru diperoleh apabila suatu desain produk industri telah didaftarkan. Dalam kenyataannya tidak ada satupun dari para pelaku usaha kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang khususnya di Kota Banda Aceh yang mendaftarkan hak tersebut untuk memperoleh perlindungan hukum, sehingga terjadinya peniruan terhadap desain kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan kriteria produk kerajinan tangan untuk dapat dilindungi Undang-undang Desain Industri, faktor penyebab pelaku usaha kerajinan tangan tidak mendaftarkan produk desain industri, upaya yang dilakukan instansi terkait dalam mensosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran produk desain industri. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang di Kota Banda Aceh telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 yaitu desain industri yang mendapatkan perlindungan ialah suatu produk yang baru. Pelaku usaha kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang di Kota Banda Aceh pada umumnya tidak mendaftarkan produk desain industrinya karena belum memahami cara untuk mendapatkan perlindungan hukum, tidak mengetahui cara mendaftarkan produk industri, biaya yang relatif mahal, dan waktu pengurusan yang lama. Instansi terkait juga telah melakukan upaya sosialisasi, dan penyuluhan terkait pentingnya pendaftaran desain industri agar mendapatkan perlindungan hukum, dan manfaat dari desain industri. Diharapkan agar adanya upaya peningkatan kapasitas dari staf pada instansi pemerintah yang terkait. Disarankan kepada instansi terkait agar dapat menyelenggarakan sosialisasi yang lebih maksimal mengenai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...