Al-Akhbar
Vol 7, No 1 (2018)

FIQH MUAMALAH SEBAGAI PRINSIP DASAR EKONOMI SYARI’AH (KAJIAN SURAT AN-NISA AYAT 29)

Syhabudin, Abu (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2018

Abstract

Ekonomi Syari’ah merupakan ekonomi yang berlandasakan prinsi-prinsip syari’at Islam. Dalam Syari’at Islam terdapat Fiqh Muamalah yang di dalamnya bersumber pada al-Qur’an, al-Hadits dan Ijtihad. Fokus kajian ini Firman Allah surat an-Nisa ayat 29. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui prisip dari al-Qur’an tentang cara mendapatkan harta. Metode kajian ini menggunakan Metode Tafsir Maudhui’. Hasil kajian ini didapatkan adanya prinsip dalam al-Qur’an tentang cara mendapatkan harta. Yaitu: tidak bathil, tijarah, dan ‘an taradhin. Tidak bathil berarti prinsip yang dijalankan tidak bertentangan dengan yang dilarang Syari’at Islam. Tijarah berarti segala transaksi yang dijalankan terdapat nilai jual dan beli atau ada nilai tukarnya atau ‘iwadh (penggnati). Dan ‘an taradhin berarti suka-sama suka, saling ridha atau saling menyetujui antara dua pihak yang bertarnsaksi. Ketiganya dapat dijadikan prinsip tentang cara mendapatkan harta yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang melakukan trnasaksi.

Copyrights © 2018