Jurnal Jatiswara
Vol 34 No 3 (2019): Jatiswara

Pencantuman Bankers Clause Dalam Perjanjian Kredit

Rahmawati Kusuma (Fakultas Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2019

Abstract

Pemberian pinjaman kepada nasabah atau yang sering dikenal dengan istilah kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, hal ini dikarenakan pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan usaha kredit yang dapat berupa bunga, provisi dan jasa bank lainnya. Namun pada sisi tertentu tidak jarang juga sering terjadi apa yang di sebut dengan istilah kredit macet. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet ini selain berasal dari nasabah, dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk melakukan peluncuran kredit dengan didasari pada upaya mencegah terjadinya kredit bermasalah di kemudian hari, bank mewajibkan nasabah untuk mengasuransikan barang jaminan yang menjadi agunan dalam perjanjian kredit untuk kepentingan pihak bank .

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...