Kewajiban berzakat di sejajarkan dengan kewajiban sholat, sebagaimana dalam AlQur’an, surat Al Baqarah ayat 43, yang terjemahannya adalah “Kerjakanlah Sholat danTunaikanlah Zakat”. Sementara peruntukannya pun jelas yaitu untuk asnaf yang delapan(8) sebagaimana dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60 yaitu orang-orang fakir,orang-orang miskin, Amil zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, budak, orang-orangyangberhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanansebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah.Zakat adalah ibadah yang terkait dengan harta, maka telaksana nya zakat sangatditentukan oleh lembaga amil zakat yang di tunjuk untuk itu, karena terentas tidak nyakemiskinan sangat ditentukan oleh amil zakat yang profesional. Dalam penyaluranmanfaat Baznas Kota Padang sebagai lembaga amil zakat membagi atas dua kategoriyaitu program yang sifatnya carity dan program pemberdayaan.Untuk program pemberdayaan dibutuhkan pendampingan sehingga nilai manfaatzakat, berdampak pada peningkatan pendapatan dari Mustahiq yang diberi bantuan. Dari30 UKM yang langsung di bina oleh Baznas Kota Padang, memperlihatkan adanyapengaruh terhadap pendapatan mereka. Pendampingan yang dilakukan adalah dalambentuk pemberian modal, baik berupa uang tunai ataupun peraltan, pelatihan, danpengayoman terhadap lamanya usaha.Key word : Baznas, Pendampingan, Pemberdayaan, Pendapatan.
Copyrights © 2018