Indonesia memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia yang mempunyai kesempatan besar untuk menjadi pusat halal tourism dunia. Hal ini terbukti dengan terpilihnya Indonesia sebagai destinasi wisata halal terbaik di dunia versi Global Muslim Travel Index (GMTI) di tahun 2019. Salah satu bentuk penunjang terwujudnya halal tourism di Indonesia, maka diterbitkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2104 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH dengan luaran diterapkannya sertifikasi halal bagi produk, proses dan logistik. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kebutuhan industri halal tourism akan perusahaan 3rd Party Logistics (3PL) yang bersertifikat halal sebagai bagian dari halal logistics untuk menunjang halal tourism. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dengan sumber-sumber dari BPJPH dan ILC serta kajian pustaka. Hasil penelitian ini adalah kebutuhan perusahaan 3rd Party Logistics (3PL) yang bersertifikat halal sebagai upaya untuk menunjang halal tourism di Indonesia dalam bidang transportasi, distribusi dan penyimpanan.
Copyrights © 2020