LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
Vol 6, No 1 (2017)

Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan

Mukhsin Nyak Umar (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)
Zara Zias (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2017

Abstract

Dalam penetapan sanksi hukuman terhadap sekelompok orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang saja, disyaratkan agar semua yang dilakukan oleh pelaku itu bisa mengakibatkan seseorang terbunuh. Tetapi dalam menentukan sanksi hukuman bagi salah satu pelaku pembunuhan yaitu pelaku pembantu sangatlah sulit apabila tidak melihat dari bentuk-bentuk pembantuan yang dilakukan oleh pelaku pembantu.Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan bagaimana pertanggungjawan dan sanksi pidana bagi pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan serta aspek positif dan negatif dari pertanggungjawaban pidananya. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Menurut hukum pidana Islam adalah turut serta secara tidak langsung (al-isytaraku bittasabbubi) merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan manusia. Sanksi hukum terhadap pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam adalah hukuman ta'zir hal ini berdasarkan pendapat ulama Al-Hadawiyah, ulama Hanafiyah, dan ulama Syafi'iyah. Sedangkan Menurut Imam Malik, setiap orang yang hadir dianggap membantu, meskipun tidak langsung dan diancam dengan hukuman qishash. Sedangkan orang yang tidak hadir meskipun ia membantu terjadinya pembunuhan ia hanya dikenai sanksi ta'zir. Menurut hukum positif pembantu (medeplichtige) ialah barangsiapa yang dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan diwujudkan oleh pembuat baik berupa kesempatan daya upaya (sarana) atau keterangan kepada pembuat untuk mewujudkan kejahatan pembunuhan.Sedangkan sanksi hukum menurut hukum pidana positif bagi pelaku pembantuan pembunuhan dapat dikenakan hukuman penjara yang dikurangi sepertiga dari pidana pokok maksimum. Dalam menentukan pidana bagi pelaku pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

legitimasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the ...