Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi pembinaan sumber daya aparatur dalam meningkatkan pelayanan publik di Kantor Camat Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Fokus penelitian meliputi : Pendidikan dan Pelatihan, Pendisplinan kerja pegawai, pengembangan karier, dan pemberian penghargaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan sumber daya aparatur secara implementatif yang dilakukan Camat Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pendidikan dan pelatihan, penegakan disiplin kerja, dorongan dalam pengembangan karier pegawai, dan pemberian penghargaan meskipun belum optimal tetapi pembinaan yang dilakukan melalui beberapa instrument pembinaan tersebut telah menunjukkan hasil cukup baik dan memberikan kontribusi yang berarti untuk menunjang kelancaran layanan pada publik. Pembinaan yang dilakukan tersebut, selain dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian aparatur juga dapat memperbaiki sikap dan perilaku aparatur dalam upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Copyrights © 2017