Upaya-upaya perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin, agar anak kelak dapat berpartisipai secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Dalam Pasal 1 butir (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ditentukan bahwa : “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Permasalaha anak nakal di kabupaten tanjung jabung barat saat ini merupakan suatu perhatian yang khusus karena banyak permasalahan-permasalahan anak saat semakin hari semakin meningkat seperti pada tahun 2012 terjadi 10 kasus anak, kemudian pada tahun 2013 tejadi 15 kasus anak nakal dan pada tahun 2014 terjadi 21 kasus anak nakal sehingga terjadinya anak nakal melakukan suatu pidana
Copyrights © 2017