Sistem pemasyarakatan yang merupakan proses pembinaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memandang narapidana sebagai individu anggota masyarakat sekaligus sebagai makhluk Tuhan. Menurut undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, satu-satunya penderitaan yang boleh dikenakan pada narapidana adalah hilangnya kemerdekaan narapidana tersebut. Pengaturan pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana harus memenuhi tahapan pembinaan yang telah ditetapkan dalam aturan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana adalah apabila narapidana telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
Copyrights © 2017