Kosep Pendidikan Keluarga dalam bingkai sabda Nabi Muhammad Saw dalam Kitab Hadis Kutub Al-Tis’ah, adalah: 1). Kewajiban suami menjadi pemimpin bagi isteri dan anak dalam rumah tangga dan keluarga dengan cara mengayominya dan memberikan pendidikan kepada anggota keluarga. 2). Kewajiban mengajarkan ilmu fardhu ‘ain (kewajiban pribadi) kepada anak isteri yaitu ilmu tauhid (ilmu al-Qur’an), fiqih (shalat, puasa dll) dan tasawuf (akhlak). Ilmu tauhid diajarkan supaya aqidahnya sesuai dengan aqidah ahli sunnah wal jama’ah. Ilmu fiqih diajarkan supaya segala ibadahnya sesuai dengan kehendak agama. Ilmu taswuf diajarkan supaya mereka ikhlas dalam beramal dan dapat menjaga segala amalannya daripada dirusakkan oleh rasa riya’ (pamer), bangga, menunjuk-nunjuk orang lain dan lain-lain. 3). Kewajiban menghindari perbuatan zalim kepada istri dan anak dalam mendidiknya yaitu dengan cara: a). Memberikan pendidikan agama yang sempurna, jika ilmu agama anak dan istri tidak lengkap, maka hal ini termasuk kezaliman. b). Memberikan nafkah lahir dan batin secukupnya. c). Memberi nasihat serta menegur dan memberi panduan/petunjuk jika melakukan maksiat atau kesalahan. d). Apabila memukul jangan sampai melukai (melampaui batas).
Copyrights © 2019