Kertha Semaya
Vol. 01, No. 09, September 2013

PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MELALUI PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL

Dean Cakra Buana Ginting (Unknown)
I Gusti Ayu Putri Kartika (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja kepada Pemerintah untuk mencapai kesejahteraannya dan keluarganya, tidak berbeda dengan pekerja biasa PNS juga memerlukan Jaminan Sosial untuk memenuhi kesejahteraan tersebut. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk memahami perlindungan terhadap kesejahteraan bagi PNS dengan cara pemberian Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri tersebut. Metode dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan dengan cara meneliti bahan pustaka. Kesimpulannya adalah PNS memiliki Jaminan Sosial seperti pekerja biasa walaupun PNS tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, karena telah diatur secara khusus didalam UU ASN dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri dan PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS.Kata kunci : Pegawai Negeri Sipil, Kesejahteraan, Jaminan Sosial

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...