Kertha Semaya
Vol 4 No 1 (2016)

AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP ADANYA PERJANJIAN HIBAH

Gede Adi Nugraha (Unknown)
I Ketut Keneng (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2015

Abstract

Makalah ini berjudul akibat kepailitan terhadap adanya perjanjian hibah. Latar belakang penulisan ini adalah beberapa peraturan yang dibuat di Indonesia mengatur mengenai kepailitan, namun kenyataanya masih saja terdapat cara yang dilakukan oleh debitur (pailit) untuk mempertahankan hartanya agar tidak disita seluruhnya oleh Lembaga Kepailitan. Dengan cara hibah, debitur (pailit) dapat terbebas dari penyitaanharta pailit. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sendiri belum mengatur bahwa penarikan kembali dan penghapusan hibah dapat dikarenakan kepailitan yang dialami oleh debitur (pailit). Tujuan penulisan ini adalah untukmenganalisis akibat hukum kepailitan terhadap adanya perjanjian hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit). Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif yangpemecahan masalahnya didasarkan pada literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit) dapat dimintakanpembatalan kepada pengadilan dan dinyatakan batal demi hukum, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui bahwatindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...