Makalah ini berjudul perbedaan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan waarmerking, legalisasi, dan akta notariil. Latar belakang penulisan ini adalah munculnya keperluan untuk mengesahkan suatu dokument sehingga adanya waarmerking, legalisasi, dan sampai pada akta notariil, dimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan masing-masing dokumen tersebut berbeda-beda. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis perbedaan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan waarmerking, legalisasi, dan akta notariil. Dalam penulisan ini digunakan penelitian yuridis empiris, yaitu pendekatan yang didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan pelaksanaannya dalam masyarakat. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini adalah Notaris mempunyai tanggung jawab yang berbeda dimana pada waarmerking Notaris hanya mendaftarkan dokumen, pada legislasi Notaris membenarkan adanya dokumen yang ditandatangani dihadapannya, dan pada akta notariil ada tanggung jawab penuh dari Notaris.
Copyrights © 2018