Kertha Semaya
Vol 4 No 1 (2016)

UPAYA PENCEGAHAN (PREVENTIF) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Komang Andy Karsenda (Unknown)
Made Suksma Prijandhini Devi Salain (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2015

Abstract

Makalah ini berjudul “Upaya Pencagahan (preventif) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi". Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Undang-Undang positif di Indonesia tentang pemberantasa tindak pidana korupsi sudah mengatur secara jelas hukum materiil dan hukum formil dalam pemberantasan korupsi. Namun pada saat ini masih saja terjadi kejahatan-kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat aparatur negara maupun penegak hukum di Indonesia. sehingga penanganan tindak pidana korupsi sampai saat ini terhadap pelaku tindak pidana korupsi terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Maka dari itu penanganan tindak pidana korupsi memerlukan salah satu upaya pencegahan (preventif) agar kedepannya uang Negara tidak lagi diambil untuk kepentingan sendiri tetapi dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...