Kertha Semaya
Vol 6 No 7 (2018)

PENGGUNAAN HASIL POTRET PREWEDDING SEBAGAI IKLAN TANPA PERSETUJUAN PIHAK YANG DIPOTRET

Made Ary Suta (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Potret merupakan suatu karya cipta fotografi dengan objek manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu contoh potret adalah Foto Prewedding. Penggunaan hasil karya cipta potret khususnya foto prewedding sering kali digunakan sebagai iklan. Tujuan dari dilakukannya studi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Hak Cipta melindungi objek yang berada dalam potret ketika penggunaan potret tersebut dilakukan tanpa seizin yang dipotret. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat kepustakaan karena mengacu kepada bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari pembahasan pada studi ini adalah berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan penggunaan potret untuk keperluan komerisalisasi seperti periklanan adalah telah dilarang apabila belum mendapatkan izin tertulis dari objek yang berada dalam potret tersebut. Selain itu, undang-undang tersebut juga telah memberikan sanksi hukum yang berkaitan dengan jika dilanggarnya ketentuan yang melindungi hak dari objek yang berada dalam potret untuk dimintakan persetujuannya terlebih dahulu sebelum potret yang memuat dirinya tersebut digunakan untuk periklanan. Sehingga dalam hal ini, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai bagaimana undang-undang hak cipta memberikan perlindungan terkait penggunaan potret tanpa seizin pihak atau ojek yang dipotret. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Potret.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...