Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

PELAKSANAAN OVER CONTRACT RUMAH SEWAAN DI KOTA DENPASAR

I Dewa Gede Angga Windhu Wijaya (Unknown)
Komang Pradnyana Sudibya (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Kebutuhan tempat tinggal khususnya rumah di Kota Denpasar semakin meningkat. Tetapi belakangan ini beberapa orang yang semula ingin mencari rumah sewaan untuk dijadikan tempat tinggal malah dipakai untuk suatu kegiatan bisnis. Dimana seseorang yang menyewa rumah sewaan kemudian disewakan kembali kepada orang lain. Tujuan dari penulisan sebuah karya ilmiah ini yaitu untuk bisa mengetahui bagaimanakah pelaksanaan over contract rumah sewaan di Kota Denpasar dan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan over contract rumah sewaan di Kota Denpasar. Dalam penulisan sebuah karya ilmiah ini, metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode yuridis empiris yang merupakan suatu metode yang dimana dilakukan dengan cara observasi atau melakukan penelitian secara langsung untuk turun kelapangan agar mendapatkan suatu fakta-fakta dan kebenaran yang akurat. Mengenai hal bagaimana orang menyewakan kembali rumah sewaan adalah mereka menyewa rumah dari seorang pemilik rumah sewaan dalam jangka waktu yang cukup lama kemudian orang tersebut menyewakan kembali rumah sewaan tersebut kepada orang lain. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah secara umum tidak diperbolehkan jika orang yang menyewa rumah dari pemilik rumah menyewakan kembali rumah tersebut, akan tetapi dapat diperbolehkan apabila hal tersebut disetujui oleh pemilik rumah, kembali lagi pada isi kesepakatan perjanjian sewa-menyewa rumah yang dibuat oleh para pihak bersangkutan. Kata kunci : Pelaksanaan, over contract, rumah sewaan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...