Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP STATUS SITA DAN EKSEKUSI JAMINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Wulan Wiryanthari Dewi (Unknown)
I Made Tjatrayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Tulisan ini berjudul Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini yaitu pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran utang memberikan kemudahan terhadap debitur dalam melanjutkan pembayaran utang-utangnya dan juga adanya akibat hukum dari penundaan kewajiban pembayaran utang. Tujuan dari tulisan ini adalah memahami pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran utang dan akibat hukum terhadap status sita dan eksekusi jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran hutang hanya berlaku pada kreditur konkuren. Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran hutang terhadap status sita dan eksekusi jaminan telah diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa berlaku penangguhan sita dan eksekusi jaminan selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga status sita dan eksekusi jaminan selama penundaan kewajiban pembayaran utang menjadi ditunda.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...