Makalah ini berjudul “Tanggung Jawab Pihak Bank Terhadap Kerahasiaan Data Nasabah di Kota Denpasar”. Makalah ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank ialah kepatuhan pihak bank terhadap kewajiban rahasia bank. Rahasia bank tersebut berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Hal tersebut dapat dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk ke dalam kategori pengecualian berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, apakah di kota Denpasar implementasi atas aturan tentang kerahasiaan data nasabah tersebut telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara terhadap beberapa Narasumber, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan terkait implementasi dari pengaturan tentang kerahasiaan data nasabah belum berjalan dengan baik.
Copyrights © 2017