Tren tato yang sedang diminati oleh banyak kalangan di Bali menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang membuka studio-studio tato khususnya di daerah Legian Kuta-Badung. Maraknya pembukaan usaha dibidang tato ini terkadang tidak diimbangi dengan standar operasional prosedur yang berlaku di Indonesia, baik dalam hal perjanjian antar konsumen dan penyedia jasa tato, maupun perlindungan hukum yang diperoleh oleh konsumen tato jika terjadi pelanggaran terhadap standar yang harus dimiliki oleh penyedia jasa tato. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mengkaji mengenai perlindungan Hukum terhadap konsumen pengguna tato permanen di desa Legian kecamatan kuta kabupaten badung dan penyelesaian masalah apabila konsumen mengalami pada saat pembuatan tato. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna tato permanen di Legian kuta Badung adalah berdasarkan teori hukum preventif dan represif, yaitu pencegahan sebelum terjadinya kasus dan tindak lanjut kasus tersebut berdasarkan perjanjian konsumen dan pelaku usaha serta penyelesaian terhadap pelaku usaha apabila konsumen pengguna tato mengalami kerugian pada saat pembuatan tato adalah menyelesaikan dengan cara mediasi yang diserahkan langsung kepada konsumen dan pelaku usaha sehingga mendapatkan hasil sesuai kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha dan berdasarkan tanggung jawab dari kesalahan dan tanggung jawab mutlak.
Copyrights © 2017