Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MEMPUNYAI IKATAN PERKAWINAN DALAM PERUSAHAAN

I Dewa Ayu Trisna Anggita Pratiwi (Unknown)
I Ketut Keneng (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2015

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mempunyai ikatan perkawinan dalam perusahaan dilatar belakangi oleh adanya perselisihan antara pengusaha dengan pekerja sehingga pengusaha melakukan PHK karena pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan. Dengan demikian, diperoleh suatu tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK karena mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama pekerja lainnya dalam satu perusahaan. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan melakukan pendekatan Undang-undang serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Perlindungan hukum terhadap pekerja tersebut tercantum dalam Pasal 153 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003).

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...