Jurnal ini berjudul mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban dana alokasi umum pada kabupaten tabanan. Dengan metode penulisan normatif dan pendekatan undang-undang, tulisan ini menjelaskan pengelolaan dana alokasi umum serta pertanggung jawaban dana alokasi umum pada kabupaten Tabanan. Adapun kesimpulan dari pembahasan terkait dimana dengan bertambah banyaknya kepentingan kepentingan yang harus di selenggarakan oleh pemerintah pusat (dalam arti luas) karna bertambah majunya masyarakat, pemerintah pusat tidak dapat mengurus semua kepentingan kepentingan itu sehingga dialokasikanlah dana alokasi umum ke pada dana alokasi daerah yang di sebut dekonsentrasi.
Copyrights © 2017