Jurnal Teknik Sipil
Vol 8, No 2 (2019): Jurnal Teknik Sipil

BIAYA OPERASIONAL KENDARAAN DI KOTA KUPANG

Bolla, Margareth E. (Unknown)
Nasjono, Judi K. (Unknown)
Pedelati, Marchninth A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2019

Abstract

Kota Kupang memiliki pelayanan angkutan kota yang dalam keseharian disebut ”bemo” dan tarif yang diberlakukan adalah tarif datar/ flat dimana untuk penumpang umum sebesar Rp. 3.000,- dan untuk pelajar adalah sebesar Rp. 2.000,-. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui besar Biaya Operasional Kendaraan (BOK), yang merupakan salah satu dasar penentuan kebijakan tarif angkutan kota. Analisis BOK dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan Teratur. Hasil analisis BOK didapati besar biaya operasional terkecil adalah sebesar Rp. 884,41,- per penumpang serta tarif terkecil adalah sebesar Rp. 972,85,- per penumpang yaitu pada trayek 11/C6 yang melayani wilayah Terminal Kupang-Perumnas.Nilai BOK terbesar untuk trayek angkutan umum di kota Kupang adalah Rp 2.677,32,- per penumpang serta tarif terbesar Rp. 2.945,05,- per penumpang untuk trayek 35, yaitu trayek yang melayani Terminal Kupang-Penfui.Kupang City has a public transportation service called "bemo", which applies a flat rate of Rp. 3,000 for general passengers and Rp. 2,000, - for students. The purpose of this study is to determine the Vehicle Operating Costs (VOC), which are the basis for determining the city transport tariff policy. The VOC analysis was carried out based on Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan Teratur. The results of the VOC analysis found that the smallest operational cost was Rp. 884.41,-/person and the smallest tariff is Rp. 972.85,-/person, which is on route 11 / C6 (Terminal Kupang-Perumnas). The largest VOC value for public transport routes in Kupang City is Rp 2,677.32,-/person and the largest tariff is Rp. 2,945.05,-/person for route 35, which serves the Terminal Kupang-Penfui route.

Copyrights © 2019