Masalah-Masalah Hukum
Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM

URGENSI HUKUM PERIZINAN DAN PENEGAKANNYA SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Sulistyani Eka Lestari (Fakultas Hukum, Universitas Sunan Bonang, Tuban)
Hardianto Djanggih (Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk Banggai)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2019

Abstract

Permasalahan lingkungan dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi ekosistem dunia. Rumusan masalah kajian ini adalah bagaimanakah pengaturan perizinan di bidang lingkungan dan bagaimanakah penegakan hukum di bidang perizinan dapat mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan lingkungan di Indonesia yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan telah diatur di berbagai macam perundang-undangan yang meliputi bidang pengairan, bidang pertambangan, bidang kehutanan, bidang perindustrian, bidang penataan ruang, bidang pertanahan, bidang pengolahan limbah B3, bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan laut, bidang perikanan, bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta izin ditingkat daerah yakni izin gangguan (HO). Dalam penegakannya dapat dilakukan melalui sarana hukum admintrasi dan hukum pidana.

Copyrights © 2019