Masalah-Masalah Hukum
Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012

ANALISIS YURIDIS TERHADAP DETERMINASI STRUKTUR PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DALAM PERSPEKTIF TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL

Wulanmas A.P.G. Frederik (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2012

Abstract

ABSTRACT The relation between bank as a creditor and housing debtor can be seen as a system that consists of several sub-systems which configured in a certain way. Each sub-system carries another specific task beside it prior task in special position. Demand and requirement in stability make the related parties in credit agreement are not completely free, instead they already bound with the structure of Housing Loans Agreement. Determination of Housing Loans Agreement (KPR) as banking agreement standard based on the theory of structural functional emphasizes regularity and avoids conflict. Basic assumption of this theory is the configuration of Housing Loans Agreement system as banking agreement standard which is structural functional will lead to stability that will be dynamic if it meets cultural, social, structural/politics and economic dimensions and hopefully they can create regularity and stability among bank and debtor in Housing Loans Agreement system. Key words: Credit Agreement, Configuration, Economy, Politics, Social, Culture. Abstrak Hubungan Bank sebagai Kreditur dan Debitur Perumahan dapat dilihat sebagai sebuah sistem yang di dalamnya terdapat sub-sub sistem yang terkonfigurasi secara tertentu, tiap-tiap sub sistem selain terpasang dalam posisi tertentu, juga mengemban tugas tertentu. Tuntutan dan kebutuhan akan keseimbangan inilah yang membuat para pihak yang terkait dalam Perjanjian Kredit tidak sepenuhnya dalam keadaan bebas, tetapi sebaliknya terkondisi untuk terikat pada struktur Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Determinasi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai perjanjian standar perbankan menurut Teori Struktural Fungsional, menekankan pada keteraturan dan mengabaikan konflik. Asumsi dasar teori ini, yaitu konfigurasi suatu sistem Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah sebagai Perjanjian Standar Perbankan yang bersifat struktural fungsional akan bergerak ke arah keseimbangan yang bersifat dinamis apabila memenuhi dimensi budaya, sosial, struktur/politik, dan ekonomi yang niscaya akan menciptakan keteraturan dan keseimbangan antar pihak Bank dan Debitur dalam sistem Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.   Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Konfigurasi, Ekomomi, Politik, Sosial, Budaya.

Copyrights © 2012