Indonesia merupakan negara dengan pluralisme agama, dimana tidak hanya satu agama saja yang diakui oleh negara, tetapi lebih dari satu agama beserta kepercayaan, Artinya, setiap orang Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih, memeluk, mengajarkan agama sesuai keyakinannya tanpa gangguan dan tanpa mengganggu agama orang lain. Penulisan ini akan membahas mengenai apa saja pengejawantahan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Pancasila hadir sebagai pemersatu bangsa dalam menjalankan keberagaman tersebut, utamanya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini yang kemudian menjiwai Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.
Copyrights © 2018